TAMIYANGLAYANG – Dua laporan warga yang diterima Polres Barito Timur (Bartim) terkait kasus Edy Mulyadi CS beberapa waktu lalu, sudah disampaikan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pada hari Jum’at 4 Februari 2022, dua laporan tersebut sudah kami teruskan ke Polda Kalteng,” kata Kapolres AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict kepada Maknanews, Jum’at (4/2/2022).
Sebagaimana ramai diberitakan, ucapan Edy Mulyadi dalam video viralnya membuat warga Kalimantan marah. Termasuk warga Bartim yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo (AMNBB ), yang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Bartim.
Kemudian digelar pertemuan dan dialog antara DPRD Bartim dengan AMNBB. Hasil pertemuan tersebut disampaikan dalam bentuk pelaporan ke Polres Bartim.
AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, terkait kasus Edy Mulyadi ini sudah ada dua laporan yang masuk ke Polres Bartim. Yakni laporan dari individual dan dari ormas yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Bartim.
“Dua laporan tersebut sudah kita terima, sudah kita telaah, dan sudah saya kirim pemberitahuannya ke Polda Kalteng, untuk selanjutnya diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta,” ujarnya.
AKBP Afandi Eka Putra menyebutkan, penanganan kasus Edy Mulyani ini terpusat di Bareskrim, dan kini sudah tahap menyelidikan.
“Semua laporan dari Kabupaten Barito Timur dan kabupaten-kabupaten lainnya, sudah disatukan laporannya di Bareskrim. Terlapornya sudah ditahan. Jadi masyarakat Barito Timur bisa ikut menyimak melalui pemberitaan,” ucapnya.
AKBP Afandi Eka Putra menyebutkan, Bareskrim sudah menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan proses penyelidikan ini apa adanya, secara objektif dan tuntas.
“Jadi untuk masyarakat Barito Timur, agar bersabar dan tenang. Untuk proses pelaporan dan nomor suratnya sudah ada, sudah disiapkan Reskrim Polres Bartim,” imbuhnya.[]
Editor : Almin Hatta
