TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Jum’at (18/3/2021).
Dasar kegiatan penyerahan LKPD Bartim ialah Surat Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :61/S/XIX.PAL/03/2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bartim, Misnohartaku SE MEc Dev, melalu Kepala Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD Bartim, Erawati SPi MSi, dalam rilisnya menyampaikan, tujuan kegiatan ini memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sehubungan dengan hal tersebut, Erawati SPi MSi, Jum’at (18/3/2022), BPK Perwakilan Provinsi Kalteng menerima penyampaian LKPD Tahun Anggaran 2021 secara serentak, yang disertai dokumen pendukungnya yang terdiri atas Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah; Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL); Neraca; Laporan Operasional (LO); Laporan Arus Kas (LAK); Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); dan Laporan Hasil Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD; Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda dan Ikhtisar Laporan Dana Desa.
“Harapan setelah kegiatan ini dilaksanakan, bahwa Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan pada Tahun Anggaran 2021,” katanya.[]
Editor : Almin Hatta
