Tamiang Layang — Tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao akhirnya kembali ke tangan yang seharusnya. Senin (15/6/2026), Pemerintah Kabupaten Barito Timur secara resmi menerima penyerahan aset strategis itu dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, dalam sebuah acara yang digelar di ruang rapat Bupati Barito Timur.
Bupati M. Yamin tidak menyembunyikan rasa syukurnya. Baginya, kembalinya aset ini bukan sekadar urusan administrasi — melainkan bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bisa menghasilkan sesuatu yang konkret.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan seluruh masyarakat, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur atas dukungan, pendampingan, serta upaya yang telah dilakukan dalam rangka pemulihan dan pengembalian aset daerah ini,” ujarnya.
Aset Bangi Wao bukan lahan biasa. Di atas tanah itulah Dinas Perikanan dan Peternakan Barito Timur memiliki ruang untuk mengembangkan sektor peternakan, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong ekonomi masyarakat — khususnya para peternak.
“Aset ini memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan sektor peternakan, peningkatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten Barito Timur,” tegas Yamin.
Ia berharap sinergi dengan kejaksaan tidak berhenti pada penyelamatan aset ini.
“Semoga kerja sama yang baik ini menjadi amal ibadah dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya.[]
