Yani Helmi Sosialisasikan Perda Pajak Daerah ke Desa Manunggal

Diposting pada

BATULICIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Muhammad Yani Helmi, kembali melakukan sosialisasi perundang-undangan (sosper) terkait pajak daerah di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (9/5) siang.

 

“Tentunya agar bisa diaplikasikan serta dapat dengan mudah dipahami masyarakat langkahnya adalah dengan mensosialisasikannya. Semoga dengan keberadaan perda ini dapat membantu meningkatkan PAD Kalsel,” ujarnya.

 

Diutarakan politisi Partai Golkar ini, maju dan berkembangnya pembangunan di Kalsel tak lepas dari peran masyarakat yang terus ikut mendukung serta memberikan kontribusinya terhadap perpajakan di daerah ini.

 

“Setelah disosialisasikannya perda ini akhirnya masyarakat mengerti apa fungsi dari pajak yang dibayarkan ke pemerintah. Yang jelas kontribusinya tidak lain untuk pembangunan daerah,” ungkap Wakil Ketua  Komisi II DPRD Kalsel tersebut.

 

Meski diketahui perpajakan daerah yang wajib dibayarkan setiap tahunnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), namun, ia menyebutkan, masih banyak penerimaan kas daerah yang dapat dimanfaatkan.

 

“Kita ketahui saat ini ada Pajak Air Permukaan (PAP) selain itu ada Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dan paling lengkap lagi adalah pajak rokok,” ucapnya.

 

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru Muhammad Fahmi Arif menjelaskan peran agar optimalisasi pajak daerah dapat terkontraksi positif tentu pihaknya akan mempererat koordinasi dengan mitra kerja serta lebih memaksimalkan lagi fasilitas layanan yang telah disediakan Pemprov Kalsel.

 

“Yang jelas kami bermitra dengan kepolisian serta Jasa Raharja. Selain itu, kami terus memaksimalkan layanan di kantor induk, Samsat Kotabaru juga akan menambah jam pelayanan di mobil Samsat Keliling (Samkel) agar penerimaan kas daerah mampu meningkat lagi dengan sejumlah dorongan fasilitas yang diberikan,” bebernya.

 

Terkait pemaksimalan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), Kepala Seksi (Kasi) Pendapatan Lainnya (PL) UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah menyebut, seiring dengan terbitnya Pergub Nomor 38 Tahun 2021 tentang perolehan nilai tarif Pajak Air Permukaan (PAP) secara keseluruhan penerimaan di instansinya melonjak drastis seiring diterapkannya aturan ini.

 

“Sampai dengan saat ini kalau dilihat secara nominal penerimaan di UPPD Samsat Batulicin sudah mengalami peningkatan sekitar 25 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini terlihat pada pendapatan di triwulan pertama karena ada perda baru tadi,” tuturnya.

 

Kendati saat ini tidak semua perusahaan belum melaksanakan pembayaran, Indra menegaskan, perluasan ke sejumlah perusahaan yang belum terjamah UPPD Samsat Batulicin akan terus dilakukan agar kedepan penerimaan ini dapat tercapai secara maksimal.

 

“Saat ini kami masih melakukan ekstensifikasi (perluasan) ke perusahaan dalam upaya mencari wajib pajak baru,” tutupnya.[]