TAMIYANGLAYANG – Pihak BKKBN Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menegaskan batasan usia minimal laki-laki dan perempuan yang diperbolehkan menikah.
Menutut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Pemenuhan Hak Anak (P4HA) BKKBN Bartim, Indriati, untuk anak perempuan baru bisa dinikahkan di usia 19 tahun.
“Sedangkan untuk anak laki-laki di usia 21 tahun baru bisa menikah,” katanya, Jum’at (17/6/2022).
Indriati menjelaskan, perbedaan ketentuan usia nikah anak perempuan dengan laki-laki ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Sanksi secara hukum pada Perda Perlindungan itu, ya tidak bisa dinikahkan. Dipandang dari segi kesehatan alat pruduksi si anak itu belum siap. Contoh, kalau dia hamil, bisa terjadi pendarahan, dan bahkan bisa menimbulkan kematian si anak,” ujarnya.
Menurut Indriati, peraturan tidak bisa menikahkan anak perampuan di bawah umur 19 tahun ini semata mementingkan perlindungan anak dari segi kesehatan.
“Pada intinya, nikah di bawah umur tidak dijamin kesehatan anak. Itu salah satu asalah peraturan hukum tidak membolehkan. Bahkan secara psikologis anak itu belum siap, alat pruduksinya belum siap untuk hamil. Semua yang kita jelaskan adalah risiko tinggi buat si anak itu,” tuturnya.
“Jika secara mental dan sebagainya belum siap, maka bisa terjadi angka perceraian lebih tinggi,” imbuhnya.[]
Editor : Almin Hatta
