KPU Bartim: Syarat Pendaftaran Calon Bupati Atau Wakil Bupati Tidak Pernah Menjabat Dua Periode

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timir (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menegaskan salah satu syarat pendaftaran calon bupati atau calon wakil bupati adalah tidak pernah menjabat dua periode di daerah yang sama.

Demikian ditegaskan oleh Novan Budiono dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bartim, ketika ditemui wartawan Maknanews di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2022).

Novan Budiono atas nama Ketua KPU Bartim, Andy AG, menjelaskan, hal tersebut tercantum dalam persyaratan Pemilu Pasal 7 Ayat 2 (dua) huruf N, sbb:

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, dan calon Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud ayat 1 harus mempunyai persyaratan sebagaimana berikut: Belum pernah menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Novan Budiono mencontohkan, Dr Ampera AY Mebas SE MM yang sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Bartim, tentunya tidak boleh lagi mencalonkan diri pada pemilihan Bupati Bartim yang akan mendatang. 

“Tapi kalau dia mau mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur misalnya, tentunya bisa saja,” ujarnya.

Novan Budiono menegaskan, hingga saat ini belum ada undang-undang yang membolehkan pencalonan kembali seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah menjabat dua periode. 

“Maka dari itu, kita pihak KPU masih memakai undang-undang yang ada, yang pada hurut U berbunyi: belum pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota pada daerah yang sama selama dua periode,” ucapnya.

Menurut Novan Budiono, walaupun seseorang menjabat dua periode tersela dengan pejabat lain, tetap terhitung dua periode. 

Ketua KPU Bartim, Andy AG, melalui telepon seluler pun menegaskan, secara otomatis bagi jabatan dua periode tidak bisa lagi mengajukan dirinya mencalon jabatan bupati atau wakil bupati di tempat yang pernah menjabat dua periode.

“Itu termasuk dalam syarat mendaftar sebagai pasangan calon. Persyaratan itu nantinya kita umumkan saat di tahapan Pemilu,” katanya.[]

Editor : Almin Hatta