TAMIYANGLAYANG – Pengadilan Negeri (PN) Tamianglayang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada semester pertama tahun 2022 ini menangani sebanyak 48 perkara tindak pidana.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 perkara sudah diputuskan dalam persidangan,” kata jubir PN Tamianglayang, Kharisma Laras Sulu, saat ditemui wartawan Maknanews di ruang kerjannya, Senin (25/7/2022).
Kharisma Laras Sulu, atas nama Ketua PN Tamianglayang, Eva Meita Theodora Pasaribu SH, menjelaskan, saat ini sisa perkara yang belum diputuskan melalui persidangan masih terus ditangani bersama pihak terkait dengan sebaik- baiknya, sesuai aturan beracara dan peradilan perkara pidana.
“Sebanyak 36 perkara yang telah kita putuskan itu semuanya telah berkutan hukum tetap. Tidak ada yang banding, baik itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bartim, maupun pihak bersangkutan yang terpidana. Mereka menerima hasil keputusan persidangan,” tuturnya.
Menurut Kharisma Laras Sulu, sejauh ini PN Tamianglayang telah berhasil menangani sekitar 80% perkara. Baik perkara pidana maupun perdata.
“Penanganan perkara ini kita lakukan sesuai perintah dari Mahkamah Agung. Yakni penyelesaian perkara selama tiga bulan, dan jangan lebih dari tiga bulan untuk masa penahanan yang berperkara. Itu selalu kita upayakan, jangan sampai lebih. Bahkan wajib kita selesaikan sesuai batas waktu. Kita selalu bersinergi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses persidangan. Kita mengkedepankan hukum acara persidangan jangan sampai dilanggar,” tegasnya.
Kharisma Laras Sulu menyampaikan kepada masyarakat umum, untuk segala urusan di PN Tamiyanglayang, baik itu pendaftaran, maupun permintaan informasi, selalu mengupayakan melalui meja Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Jadi jangan melalui pihak lain untuk pelayanan PN Tamianglayang,” pungkasnya.[]
Editor : Almin Hatta
