TAMIYANGLAYANG – Naas bagi pria bernama Jaya (23), di pagi hari buta Senin 4 September 2022 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, telah menjadi korban pengeroyokan atau penganiayaan yang diduga dilakukan 4 orang pria.
Empat terduga pelaku pengeroyokan terhadap Jaya tersebut adalah M (19), BM (25), RH (21), dan RS (19). Pengeroyokan dilakukan di wilayah Kecematan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim). Tepatnya di tepi Jalan Desa Rodok.
Atas nama Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi SH MH kepada awak media ini menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban berjalan di tepi Jalan Desa Rodok tiba-tiba didatangi BM dan M.
“Kemudian muncul RH dan RS. Lalu, BM langsung memukul ke arah korban yang diikuti RH dan RS,” katanya, Rabu (7/9/2022).
Setelah itu, lanjut Kapolsek Ipda Supriyadi SH, serangan datang lagi dari belakang yang dilakukan M menggunakan senjata tajam jenis parang. M menebaskan parangnya ke arah korban berkali-kali, sehingga mengakibatkan luka di bagian pipi kanan, punggung, leher, dan bahu.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan harus dirujuk ke RSUD Tamianglayang guna penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, sebelum pengeroyokan tersebut, terjadi kesalahfahaman antara korban dan para pelaku. Korban diduga oleh BM mengganggu teman wanitanya berinisial T, sehingga BM yang mendapatkan informasi dari T segera menghubungi RH, RS, dan M. Selanjutnya mereka bersama-sama mencari keberadaan korban, hingga akhirnya bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).
Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah dipimpin Kanit Reskrim Aipda Yotry F Heriady SAP, di-back-up Satreskrim Polres Bartim dan Jatanras Polda Kalteng, melakukan penyelidikan dan pengungkapan pelaku yang diduga berjumlah empat orang.
Kapolsek menyebutkan, saat ini empat orang terduga pelaku sudah diamankan dan telah dilakukan proses penyidikan oleh Unit Reskrim.
“Kepada para pelaku dijerat dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau membawa, memiliki, menguasai, sajam tanpa izin, sesuai dengan pasal 170 ayat (2) dan atau pasal 352 ayat (2) serta pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun,” jelasnya.[]
Editor : Almin Hatta
