TAMIYANGLAYANG – Sepasang pria dan wanita yang diduga kumpul kebo di sebuah rumah digrebek warga RT 08, Desa Matabu, Kacamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Rabu (7/9/2022) malam.
“Pasangan tersebut kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka di depan warga dan Ketua RT 08,” kata Kepala Desa Matabu, Rusman Hakim.
“Salinan surat perjanjian tersebut diserahkan Ketua RT 08, Fajrin, kepada saya di Kantor Desa pada pagi Kamis 8 September 2022,” imbuhnya.
Rusman Hakim menjelaskan, pria yang terlibat kumpul kebo tersebut adalah karyawan sebuah perusahan. Sedangkan wanitanya bekerja sebagai honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bartim.
Rusman Hakim membeberkan, surat pernyataan yang ditandatangani pasangan tersebut antara lain berisi tidak mengulangi lagi perbuatan perselingkuhan.
Rusman Hakim menyebutkan, sebelum dilakukan penggeledahan, dirinya selaku Kepala Desa mendapat telepon dari Ketua BPD Desa Matabu, RT, dan warga.
“Untuk itu kita utus Perangkat Desa agar ikut menyaksikan penggerebekan terhadap pasangan pria dan wanita yang diketahui berduaan di dalam sebuah rumah padahal bukan suami-istri,” ujarnya.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, yang dianggap sudah melewati jam tamu. Sehingga pihak RT setempat berkewajiban melakukan penggerebekan. Pasangan selingkuh ini diketahui berstatus belum kawin.
Dalam penggerebkan itu hadir Ketua RT 08, Kaur Bendahara Desa Matabu, Babinsa, dan sejumlah warga setempat.
“Setelah adanya kesepatan atau pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya, mereka berdua akan dipantau oleh aparat desa. Sebab, keduanya berdomisili di Desa Matabu,” ujar Rusman Hakim.[]
Editor : Almin Hatta
