Emilia ketika diadili di pengadilan

Emilia Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Dinyatakan terbukti telah memalsukan data/akta ketika mencalonkan dirinya sebagai Kepala Desa Dayu, Kabupaten Barito Timur, beberapa waktu lalu, Emilia akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tamiyanglayang.

“Terdakwa atas nama Emilia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bartim,” kata Ketua PN Tamianglayang, Eva Meita Theodora Pasaribu SH, melalui Humas PN Tamianglayang Arief Heryogi, Senin (19/9/2022).

Arief Heryogi menjelaskan, Emilia oleh JPU didakwa telah melanggar pasal 266 Ayat (1) KUHP, pasal 266 ayat (2) KUHP, dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Menurut Arief Heryogi, persidangan kasus pemalsuan akta ini telah dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

“Proses persidangan telah dilalui dengan memperhatikan hak-hak dari masing-masing pihak. Baik hak JPU, maupun hak Terdakwa atau Panasihat Hukumnya, tanpa kurang suatu apa pun,” ujarnya.

Arief Heryogi menjelaskan, kedua belah pihak telah masing-masing mengajukan bukti dalam forum pembuktian di persidangan dengan alat bukti yang sah. 

“Oleh JPU, terdakwa kemudian dituntut dengan dakwaan alternatif kedua, dengan tuntutan penjara selama satu tahun, dikurangi lamanya masa tahanan yang telah dijalani,” ucapnya.

Atas tuntutan tersebut, papar Arief Heryogi, Terdakwa telah mengajukan pembelaan dalam Pledoi.

Namun, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya, dan panasihat hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya. 

“Selanjutnya, Majelis Hakim, dengan memperhatikan fakta persidangan, memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif. Yakni dengan sengaja memakai akta tersebut, seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, yang karena pemakaian akta tersebut dapat menimbulkan kerugian. Majelis Hakim menjatuhkan penjara 7 bulan terhadap terdakwa,” ucapnya.

Atas keputusan tersebut, lanjut Arif, ada hak JPU dan Terdakwa atau Penesihat Hukum Terdakwa untuk melakukan upaya hukum dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan dibacakan.[]

Editor : Almin Hatta