Revisi Perda Penyalahgunaan Narkotika, Komisi I DPRD Kalsel Kaji Banding ke Kalteng

Diposting pada

PALANGKARAYA – Masih maraknya penyalahgunaan narkotika di Kalsel menjadi sorotan Komisi I DPRD Kalsel. Wakil rakyat pun melakukan kaji banding ke DPRD Kalteng, Jumat (2/12).

Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rachmah Norlias menjelaskan, pihaknya melakukan kaji banding tersebut terkait dengan rencana revisi Perda nomor 17 tahun 2018 tentang penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. “Kalteng tengah melakukan pembahasan terkait Raperda serupa,” ungkap Rachmah.

Lebih lanjut Rachmah menambahkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel menginginkan agar Perda penyalahgunaan narkotika ini dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 mendatang.

Diharapkan Rachmah, materi hasil dari pertemuan kali ini dapat menambah masukan-masukan untuk komisi I dalam menyusun revisi perda nomor 17 tahun 2018 yang akan direvisi pada tahun 2023 mendatang.

Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan Sekretariat DPRD Kalteng Yuyun Wahyudi yang menerima rombongan komisi I DPRD Kalsel mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dirancang untuk mendukung program Pemprov Kalteng dengan tajuk “Bersih Dari Narkoba (Kalteng Bersinar)”.

Ditambahkannya, DPRD Kalteng menyambut baik kegiatan komparasi yang dilakukan DPRD Kalsel kali ini, mengingat Raperda ini mempunyai ini langkah antisipasi dini penyalahgunaan narkotika. “Sangat bermanfaat bagi generasi penerus bangsa,” pungkasnya.[]