Tanbu Anggarkan Jamsostek untuk Pegawai Non ASN di APBD Tahun 2023

Diposting pada

BATULICIN – Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Forum Group Discussion (FGD) mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Hotel Ebony, Batulicin, Kamis (8/12/2022).

Dibuka Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanbu, Riduan (mewakili Bupati Tanbu), FGD yang membahas Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tersebut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Tanbu, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkup Pemkab Tanbu.

Bupati Zairullah Azhar dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Riduan mengatakan, atas nama pemerintah daerah menyambut baik dan sangat mengapresiasi pelaksanaan FGD Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Tanbu yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini.

Dikatakannya, Kabupaten Tanbu sudah lebih dulu, yakni sejak tahun 2016, sudah mengikutkan tenaga non ASN dengan pola menaikkan gaji non ASN pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang sangat besar manfaatnya.

Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek, dan mempedomani Permendagri 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, Pemkab Tanbu menganggarkan dan mendaftarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga kerja non ASN di lingkup kerja pemerintah daerah.

“Semoga dengan adanya FGD ini, seluruh pegawai di lingkup Pemkab Tanbu bisa meningkatkan kualitas kinerjanya, dan bekerja dengan sepenuh hati,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanbu, Murniati, mengatakan, FGD ini digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan Tanbu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanbu. Kegiatan FGD Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek ini digelar tidak hanya di Tanbu, tapi juga dilaksanakan di seluruh Indonesia.

FGD ini digelar berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada 19 Kementerian dan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh Presiden untuk mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di daerah,” ungkapnya.

FGD kali ini, sebutnya, membahas terkait kepesertaan tenaga kerja non ASN dan perangkat desa, termasuk RT dan RW.

Terkait kepesertaan, papar Murniati, Tanbu sangat luar biasa, karena sangat tertib mengikuti peraturan pemerintah terkait jaminan sosial ini, dan sejak tahun 2015 Pemkab Tanbu sudah mengikutkan non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakannya, Kabupaten Tanbu sejak tahun 2015 sampai sekarang mengikuti dua program. Yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (win)

Editor : Almin Hatta