
DAERAH Kelayan era kekinian adalah kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dengan pemukiman heterogen, penduduk terpadat diselingi kriminalitas tinggi. Berbanding terbalik dengan kondisi masa kolonial Hindia Belanda di Banjarmasin tahun 1932 an. Kelayan hanya dimiliki satu orang Belanda, pengusaha bernama Tuan B. Broers yang memiliki kewenangan sebagai erfpachtrecht dari pemerintah Hindia Belanda.
karena itu kemudian tanah Kelayan berstatus tanah Erpacht Tuan Broers. Broers diperkirakan adalah anggota Gemeente Raad Banjarmasin yang diangkat tahun 1919. Era itu, Kelayan masih berupa tanah hutan. Dalam kajian sejarah agraria dan hukum pertanahan, Hak Erfpacht merupakan salah satu jenis status hak tanah zaman kolonial Belanda di Banjarmasin khususnya.
Wilayah Kelayan cukup luas mulai dari wilayah Kelayan sekarang hingga kawasan Jalan Oelin (Jalan. A. Yani pal 1 sampai pal 13 sekarang). Karena luasnya tanah tersebut Broers, kemudian memberikan kuasa lagi kepada tiga orang mengelola tanah tersebut bernama Baie, Oesin (saudara Baie) dan Said. Ketiga orang ini memiliki hak memberdayakan (menyewakan lagi) tanah hutan Kelayan kepada penduduk yang bermata pencaharian petani untuk menanam padi. Masyarakat menggelari ketiga perwakilan Tuan Broers dengan istilah Mandor.
Ternyata dari ketiga perwakilan dari Broers ini tidak jujur. Selain membagi tanah Erpacht Tuan Broers/Tanah Kelayan, juga membagikan tanah di luar Tanah Kelayan yang semestinya milik Gouvernement (pemerintah) kepada penduduk. Tanah Gouvernement memang berbatasan dengan Tanah Erpacht Kelayan hingga ke paal 13 seberang menyeberang dari Straat Oeling (Jalan A Yani kilometer 1-13 sekarang).
Ketiga orang tersebut dianggap lancang membagi tanah milik pemerintah. Tujuannya semata mata mencari keuntungan bagi diri mereka sendiri. Pembagian tanah erpacht Tuan Broers pun hanya menjadi alat mencari uang dan keuntungan.
Oleh karena itu dari masyarakat berharap pemerintah melalui Bestuur/Pemerintah Hindia Belanda segera mengambil tindakan segera untuk kepentingan umum. Tujuannya masyarakat yang sudah terlanjur mendapat hak untuk berladang dan budidaya padi dan sudah mengeluarkan dana dan tenaga, tidak terganggu. Baik itu yang menyewa tanah Tuan Broers maupun Tanah Governement (pemerintah).
Masyarakat Banjar sebagai penyewa ke kuasa Tuan Broers mendesak pemerintah meminta keterangan erpachter Tuan B. Broers untuk menunjukkan perbatasan atau batas batas hak tanahnya kepada bestuur dan siapa saja wakil Tuan Broers yang mendapat kuasanya untuk membagi pinjaman tanah erpacht-nya tersebut kepada masyarakat.
Mengantisipasi pergolakan dalam masyarakat yang memprotes, dari perwakilan pemerintah kemudian meminta keterangan seseorang bernama Soehoet. Soehoet tercatat tinggal di Sungai Punggu Besar-Oelin (Kelayan) yang bekerja sebagai penanam padi di tanah Tuan B. Broers.
Sebagai informasi, pada Era Hindia Belanda Sekitar tahun 1910-an terdapat pasar di area Jalan Ulin yang belum berasapal mula-mula terbentuk pasar di Desa Sungai Punggu. Lokasinya sekarang di sekitar jembatan jalan A. Yani kilometer 8. Desa ini terletak di sekitar sungai yang membelah Jalan Ulin. Jalan Ulin ini melalui Desa Sungai Punggu, Sungai Lakum, Handil Jatuh, Handil Manarap dan daerah lainnya. Pasar Sungai Punggu lah yang kemudian pada tahun 1930 an pindah ke pal 7 dan bernama Pasar Ahad atau Pasar Kertak Hanyar.
Soehoet memaparkan bahwa telah datang ke rumahnya di Sungai Punggu Besar tiga orang pegawai dari Mandor Baie. Menyampaikan pemberitahuan kepada Soehoet bahwa dia harus keluar dari Tanah Erpacht Tuan Broers dan pohon padinya harus diangkat. Permasalahan perintah keluar atau pengusiran dari tanah Tuan Broers ini disampaikan ketiga pegawai mandor Baie kepada Soehoet.
Karena masalah pengusiran sepihak ini pada tanggal 21 April 1932 Soehoet telah dibawa Tuan Landbouw Consulent menghadap Controleur. Wajar kemudian permasalahan batas tanah Tuan Broers akan mendapat perhatian. Controleur pun membela Soehoet. Dari perwakilan pemerintah ini mengumpulkan keterangan dari masyarakat yang berladang padi di Handil Manarap, Handil Banyu Hirang, Handil Kelua, dan Handil Kandangan sampai ke paal/kilometer 13. Diperkirakan mayoritas atau sekitar 75 persen masyarakat di wilayah tersebut mendapat pembagian tanah dari Mandor Baie dengan pembayaran sejumlah uang. Karena itu, untuk mengantisipasi masalah yang sama dengan kasus Soehoet, perlu penertiban dari pemerintah Hindia Belanda. (mansyur)