BANJARMASIN – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kembali menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (11/1).
Adapun tiga raperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Peternakan dan Kesehatan Berkelanjutan, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel.
Ketua Pansus Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat M Lutfi Saifuddin berharap, aturan yang mereka buat itu dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat hukum adat seperti; hak tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun.
Untuk Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan, yang pansus-nya diketuai oleh Imam Suprastowo, diharapkan bisa melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan.
“Menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, meningkatkan kesehatan hewan, masyarakat dan lingkungan, serta meningkatkan usaha peternakan,” ucap Imam.
Sedangkan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel yang pansus-nya diketuai Hasanuddin Murad diharapkan agar organisasi perangkat daerah yang dibentuk benar-benar efektif.
“Penyesuaian dari sisi program dan anggaran segera disesuaikan dengan organisasi perangkat daerah yang mengalami perubahan,” ujar Hasanuddin Murad.[]
