TAMIYANGLAYANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Barito Timur (Bartim) kembali menertibkan angkuatan dengan muatan maksimal 5 ton ketika melintas di jalan umum.
“Penertiban ini kami lakukan terhadap jasa angkutan masyarakat dan angkutan milik perusahaan,” kata Kepala Dishub Bartim, Bertolumeus Nyampai, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, pekan lalu.
Bertolumeus menjelaskan, penertiban ini berkaitan dengan angkutan kelapa sawit, angkutan material bangunan, sembako, dan muatan angkutan lainnya yang melintasi jalan kabupaten.
“Sebagaimana arahan Pak Bupati, untuk muatan angkutan itu maksimum 5 ton ketika melewati jalan kabupaten. Ketentuan itu yang kami lakukan dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Dalam penertiban ini, papar Bertolumeus, pihaknya bekerjasama dengan Camat seluruh Kabupaten Bartim, semua kepala desa, juga dengan solidaritas masyarakat .
“Sebelumnya kita terlebih dulu melakukan meeting, rapat, melibatkan beberapa stakeholder, pihak perusahaan sawit, dan pihak lainnya, agar tidak terjadi miskomunikasi dan hal lainnya. Hasil rapat disepakati 5 ton, sepakat menghindari muatan berlebihan dari maksimum atau Over Dimension Load alias Odol,” tuturnya.
Pihak Dishub juga menempatkan pos penjagaan di jalan raya, penjagaan 1×24 jam petugas tiga shift. Juga memasang portal bekerjasama dengan pihak PUPR Bartim.
“Petugas pos jaga bersikap tegas. Bagi angkutan melebihi 5ton, kami suruh balik atau putar arah. Kalau sudah terlanjur masuk, maka angkutan yang kelebihan muatan diarahkan ke jalan Janah Munsit menuju jalan umum nasional. Terus ke Jalan Pertamina. Bisa juga muatannya dilangsir ke angkutan lain, mengurangi muatan yang lebih,” ucapnya.
Untuk saat ini, ungkap Bertolumeus, perusahaan sawit PT SGM sudah membuat jalan sendiri, dan angkutannya hanya melintas, crossing (menyeberang jalan kabupaten).
“Sebelum dikeluarkan izin crossing, Dishub terlebih dulu melakukan analisa tingkat kepadatan arus lalulintas di lokasi crossing, untuk menghindari lakalantas. Kewajiban pihak perusahaan mengecor bahu jalan sepanjang persimpangan perempatan jalan. Wajib pasang rambu-rambu khusus di perlintasan tersebut,” pungkasnya.[]
Editor : Almin Hatta
