TAMIYANGLAYANG – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menerima penyerahan tersangka kasus pelecehan seksual atas nama SN dan barang buktinya (BB), Selasa (7/3/2023) siang.
“Tersangka pelecehan atas nama SN dan BB-nya ini merupakan hasil penyidikan Polres Bartim, yang kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasi Intel Kejari Bartim, Angga Saputra.
Angga Saputra, atas nama Kejari Bartim Pananangan SH MH, menjelaskan, tersangka SN ini tadinya bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial (DPMDSos) Bartim.
“Di tempat itulah SN tersandung hukum. Yakni kasus atau perkara pelecehan seksual yang disertai barang bukti. Kala itu SN menjabat sebagai Kepala Bidang Sosial,” katanya.
Angga menyebutkan, SN akan ditahan di Rutan Tamianglayang selama 20 hari ke depan.
“Selanjutnya akan dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Tamianglayang untuk dilakukan persidangan,” ucapnya.
Angga membeberkan, pasal yang disangkakan dalam dakwaan JPU adalah: Dakwaan Primer pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022. Subsider pasal 82 UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, atau kedua pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
“Minimal ancaman pidananya 4 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya.[]
Editor : Almin Hatta
