Pendaftaran Bakal Calon Kades 27 Februari s/d 12 Mei 2023

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menetapkan masa pendaftaran bakal calon Kepala Desa (Kades) selama 75 hari. 

“Pendaftaran bakal calon Kades ini dilakukan sejak 27 Februari 2023 hingga 12 Mei 2023,” kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Bartim, Nattriyuspi, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

Nattriyuspi menjelaskan, Pilkades di Kabupaten Bartim pada tahun 2023 ini akan digelar serentak di 86 desa, dan kini sudah masuk tahapan sosialisai pembekalan Panitia Pilkades dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa (P3KD). 

“Bagi Kades yang masih menjabat, harus segera membuat Penyusunan dan Pelaporan Laporan akhir masa jabatan (LPPD/ LKPPD) selama 30 hari, dimulai tanggal 17 Februari sampai 18 Maret 2023,” ujarnya.

Nattriyuspi menyebutkan, sebanyak 86 orang Kades di 10 kecamatan habis masa jabatannya pada tanggal 16 Agustus 2023, karenanya akan dilaksanakan Pilkades.

Ketentuan mengenai pelaksanaan Pilkades, papar Nattriyuspi, tercantum dalam Perbup Bartim Nomor 15/2019 TTG petunjuk teknis pemilihan dan pengangkatan kepala desa. Juga dalam Kepbup Bartim Nomor 180 /75/ HUK/ 2023 TTG penetapan hari, tanggal pemungutan suara dan tahapan Pilkades di Kabuparen Barito Timur tahun 2023.

“Banyak persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon Kades. Saking banyaknya, susah saya sebutkan. Tapi Panitia Pilkades sudah memahami dan mengerti aturan Pilkades. Juga ada buku petunjuk yang bisa dipelajari oleh Panitia Penyelenggara Pilkades di masing-masing desa,” ucapnya.

Nattriyuspi menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi berkaitan Pilkades ini. Untuk hari ini (Selasa 7/3/2023), sosialisasi di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, yang dihadiri oleh Panitia Pilkadis dan P3KD, serta pihak kecamatan.[]

Editor : Almin Hatta