PKP Bartim Serahkan Dokumen PAW Anggota DPRD Bartim Periode 2019-2024

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kabupaten Barito Timur (Bartim), telah menyerahkan surat pengantar dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bartim Periode 2019-2024 ke Sekretariat DPRD, Jum’at (19/5/2023).

Surat dengan Nomor 09/SP/DPP-PKP/KT/V/2023 itu berisi tentang persetujuan dan penetapan Bina Karya sebagai anggota DPRD (PAW), menggantikan Munita Mustika Dewi. Serta atas nama Bona Vebriani (menggantikan Rida Heriyani), dan Dita Anggraini (menggantikan Ariantho S Muler).

PAW dimaksud merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Nomor 025/SK/DPN-PKP/V/2023 yang juga dilampirkan oleh DPK PKP Bartim saat menyerahkan surat pengantar dokumen PAW ke Sekretariat DPRD Bartim.

Selain itu, DPK PKP juga menyerahkan tembusan surat pengantar bersama SK DPN PKP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bartim.

Menurut Ketua DPK PKP Bartim, Bina Karya, setelah tahapan pendaftaran Bacaleg di KPU pada 1-14 Mei 2023 lalu, pihaknya menemukan bahwa kader-kader terbaik PKP yang duduk di DPRD Bartim turut mendaftarkan diri dari parpol lain.

“Nah sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 10 Tahun 2023, mencalonkan diri dari parpol lain harus mundur dari parpol terdahulu. Atas dasar itu, kami sudah menyampaikan surat dari DPN melewati DPP, yaitu untuk PAW, karena mereka yang mencalon di parpol lain secara otomatis tidak boleh mewakili PKP di DPRD,” kata Bina Karya, didampingi Wakil Ketua DPK PKP Bartim Bona Vebriani, Sekretaris Anugerah Pebrianto, serta Koordinator Bidang Sosial Budaya dan Kesejahteraan Rakyat, Dita Anggraini 

Bina menambahkan, selain PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dalam AD/ART PKP sudah jelas mengatur tentang kader yang menggunakan atribut parpol lain maupun berpindah parpol. Setiap anggota PKP harus mematuhi AD/ART tersebut. Jika melanggar, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Sementara itu, Sekretaris DPK PKP Bartim, Anugerah Pebrianto menegaskan, surat pengantar PAW diserahkan ke Sekretariat DPRD Bartim bersama lampiran SK DPN PKP merupakan dokumen yang sah, yang dibuat melalui proses mekanisme partai.

“Kami dari DPK PKP tidak serta-merta mendapatkan surat keputusan PAW ini, kalau tidak melalui mekanisme partai atas dinamika politik yang ada,” jelasnya.

Menurut pria yang akrab dipanggil Aan ini, PKP menghargai keputusan yang diambil ketiga anggota DPRD yang masih menjabat tersebut dengan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPRD Bartim dari partai lain. 

Namun demikian, lanjut Aan, mereka juga harus mematuhi aturan yang ada terkait pencalonan tersebut.

“Pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 jelas disebutkan bahwa mereka yang mencalonkan diri dari partai lain wajib mengundurkan diri dari partai sebelumnya yang diwakili, dimana surat pengunduran diri akan ditandatangani oleh pemimpin partai itu, dan pada saat dia mendaftarkan diri pada partai yang lain akan terkonfirmasi bahwa dia telah mengundurkan diri dari partai sebelumnya, dengan membawa bukti bahwa dia telah mengundurkan diri. Ini untuk menghindari dualisme partai yang dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan, apalagi mereka berstatus sebagai legislator,” ujarnya.

Aan melanjutkan, langkah-langkah yang dilakukan oleh DPK PKP saat ini justru membantu para anggota DPRD yang pindah partai tersebut, agar tidak salah langkah atau melanggar aturan yang berlaku.

“Mungkin karena mereka begitu bersemangat pindah partai, sehingga lupa kewajiban mereka. Itu sebabnya saat ini kami membantu mempersiapkan segala kebutuhan mereka, supaya mereka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkapnya.

Aan menepis jika ada anggapan yang menilai PKP mengusir para anggota DPRD tersebut dari rumah uhang (rumah lama/PKP), atau berupaya merampas hak-hak yang mereka terima selama ini.

“Jangan ada anggapan seperti itu. Kita semua hanya menjalankan peraturan yang berlaku, dan ini bukan cuma berlaku di Bartim, tapi di seluruh Indonesia. Kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama di muka hukum,” ucapnya.

Aan juga berharap, sesuai norma yang berlaku di tanah Nansarunai, anggota partai yang keluar dari rumah uhang dapat berpamitan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemilik rumah atas semua yang telah diberikan selama ini, dan mengembalikan atribut dan barang inventaris partai.

“Kita harus menghargai orang-orang yang bertahan di PKP, dengan konsekuensi tidak dapat mengikuti Pemilu 2024. Jadi segala atribut partai harus diserahkan kembali ke mereka,” katanya.[] 

Gazali Rahman 21/5/ 2023. (BLO)