Disdukcapil Bartim Banyak Melayani Warga Pindah Kependudukan

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Salah satu yang banyak diurus warga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur (Bartim) adalah masalah perpindahan kependudukan.

“Misalnya perpindahan antar RT, antar Desa, Kelurahan, Kecamatan, antar Kota, Kabupaten, dan bahkan perpindahan antar Provinsi,” kata Parhinto SKom MM, selaku Kasi Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Bartim yang mendampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil, Oktavina SHut MAP, ketika diwancara wartawan Maknanews di ruang kerjanya, Senin (22/5/2023).

Atas nama Kepala Disdukcapil Bartim, H Muslim Raharjo SPd MAP, Oktavina menjelaskan, warga yang mengurus kepindahan kependudukan harus membawa berkas Kartu Keluarga (KK) asli untuk dilakukan pengecekan. Serta mengisi formulir yang sudah disediakan.

“Dari dasar itu bisa diproses tidak lanjutnya. Artinya, dengan mengisi formulir permohonan perpindahan penduduk, maka perpindahan tersebut adalah kehendak yang bersangkutan. Bukan kehendak pihak Dukcapil,” ujarnya.

Menurut Oktavina, dari tahun ke tahun cukup banyak warga yang mengurus pindah kependudukan, selain masalah perceraian, akta kelahiran anak, surat keterangan kematian, dan masalah lainnya yang berkaitan kependudukan. 

“Itulah kesibukan kami di Dukcapil ini, dan kami selalu siap melayani masyarakat yang datang,” ucapnya.

Oktavina menegaskan, dalam pengurusan kependudukan ini tidak lama. Hanya beberapa menit saja.

“Misalnya mereka warga pendatang dari Pulau Jawa, namun sudah berdomisili di Bartim sekitar 2 atau 3 tahun dan tidak bisa pulang ke Jawa untuk mengurus kepindahan penduduknya karena ongkos perjalanan cukup besar, maka kami selaku Disdukcapil bisa memfasilitasi. Yang bersangkutan cukup membawa KK dan KTP, lalu membuat permohonan disertai tandatangan di atas materai 10 ribu. Dengan demikian, jelas bahwa perpindahan penduduk atas nama bersangkutan, bukan orang lain,” pungkasnya.[]

 

Gazali Rahman 22/5/ 2023.