Ariantho S Muler Tanggapi PAW Anggota PKP DPRD Bartim

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Barito Timur (Bartim) yang dilakukan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Bartim mendapat respon dari Mahkamah PKP.

Hal tersebut disampaikan Dr Ariantho S Muler ST MM selaku Ketua I DPRD Bartim kepada awak media. Yakni terkait surat keberatan pihaknya yang diterima oleh Mahkamah PKP terhadap Usul PAW No. 023/SK/DPN-PKP/V/2023,  No.024/SK/DPN-PKP/V/2023 dan No. 025/SK/DPN-PKP/V/2023. 

“Puji Tuhan, melalui sidang Mahkamah Partai surat keberatan kami diterima dengan dikeluarkannya Surat Mahkamah Partai PKP Nomor: 07/PPPAN-MP/PKP/V/2023 Tentang Penundaan Proses PAW Atas Nama Dr  Ariantho S Muler ST MM, Sdr Munita Mustika Dewi SE MM, dan Sdr Rida Heriyani,” kata Ariantho, Jum’at (2/6/2023).

Ariantho menjelaskan, alasan mengajukan keberatan dan permohonan pembatalan proses PAW karena pihaknya menemukan ada kejanggalan dalam proses pengusulan oleh Pimpinan Tingkat Kabupaten dan Tingkat Propinsi pada proses pengajuan usulan tersebut ke Dewan Pimpinan Nasional.

“Kami merasa informasi yang disampaikan ke Ketua Umum PKP itu sepihak. Pada proses pengajuan PAW ini, DPK PKP Bartim dan DPP PKP Kalteng melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus tanpa melalui Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Kabupaten,” ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakan Ariantho, pergantian SK Pengurus PKP Propinsi Kalteng yang belum habis masa jabatannya, tidak melalui mekanisme Musprov dan tidak menghadirkan 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Kabupaten se Kalteng. Begitu juga pada SK Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus DPK PKP Bartim yang juga belum habis masa jabatannya, juga tidak melalui Musyawarah Kabupaten dan tidak dengan menghadirkan 2/3 Pengurus Pimpinan Tingkat Kecamatan. 

“Saya sudah crosschek ke Pengurus DPK se Kalteng, mereka tidak tahu dan tidak pernah diundang dalam Musprov untuk pergantian Pengurus Propinsi. Begitu juga Pengurus Kecamatan se-Bartim. Saya juga sudah crosschek dan tidak pernah diundang dan tidak ada terlibat dalam perubahan SK pengurus DPK PKP Bartim. Berarti ini di kategorikan Mall Administrasi,” tegasnya. 

Ariantho juga menyebutkan bahwa pada tahap Klarifikasi pihaknya 3 orang Anggota Legislatif Bartim terkesan Formalitas saja untuk memenuhi berkas usul PAW ke PKP Pusat, dan pihaknya pernah dipanggil 1 kali untuk menjelaskan mengenai rencana mencalonkan diri pada parpol peserta Pemilu 2024. 

“Kami sendiri dipanggil ke Propinsi untuk klarifikasi. Tapi bukan di Kantor Partai, karena kantor Partai Propinsi sudah tidak operasional lagi. Kami dipanggil ke rumah dan hanya menghadap Ketua Propinsi saja, tidak ada pengurus lain, tidak ada absen, dan tidak ada berita acara hasil klarifikasi yang ditandatangan bersama, dan sampai saat ini saya tidak menerima hasil klarifikasi tersebut. Jadi keterangan saya yang dikirim ke Pimpinan pusat kan bisa diubah sepihak kalau begitu caranya,” beber Ariantho.

“Begitu juga Munita Mustika Dewi dan Rida Heriyani, pada saat diminta klarifikasi hanya dilakukan oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, tidak ada pengurus yang lain. Tidak ada absen, dan tidak ada penandatanganan berita acara. Sehingga hasil klarifikasi hanya sepihak disampaikan ke Pusat, tanpa ada berita acara persetujuan dan tandatangan dari  yang diminta klarifikasi,” imbuh Ariantho.

Ariantho memberikan contoh pada saat sidang Mahkamah Partai PKP, keterangan Rida Heriyani pada saat klarifikasi sudah menyatakan bahwa tidak mencalonkan diri lagi. Tapi yang disampaikan oleh DPP PKP Kalteng dan DPK PKP Bartim ke pusat  bahwa yang bersangkutan pindah Parpol dan mencalonkan diri.

Menurut Ariantho, hal tersebut sangat jelas masuk unsur pidana terkait pemalsuan keterangan dan merugikan orang lain.

“Berkaitan dengan kami mencalonkan diri ke Parpol Peserta Pemilu 2024, dapat kami jelaskan sebagai berikut. Kami berkomunikasi dengan Parpol Peserta Pemilu 2024 dan mendaftar sebagai calon legislative, karena sampai batas akhir pendaftaran di bulan Mei, PKP masih belum lolos menjadi Peserta Pemilu 2024. Langkah kami tersebut mengacu kepada surat Ketua Umum Nomor : 007/B-SD/DPN-PKP/I/2023 dan Surat Ketua Umum Nomor : 013/B-SD/DPN-PKP/III/2023. Bahwa dalam kedua Surat tersebut menyatakan Boleh untuk  mencalonkan ke Partai Politik lain,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan pihaknya telah mencalonkan diri dan sudah melaporkan ke Ketua Umum dengan surat dari ketua Umum yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dr H Yussuf Solichien M MBA Ph D, Surat Nomor : 015/B.SD/DPN-PKP/V/2023. Yakni surat keterangan An Dr Ariantho S Muler ST MM, diberikan persetujuan untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif melalui Partai Perindo. 

Kemudian Surat Nomor : 016/B.SD/DPN-PKP/V/2023, yakni surat keterangan An Munita Mustika Dewi diberikan persetujuan untuk Mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif melalui Partai PDIP. 

Kedua surat dimaksud dapat digunakan untuk kelengkapan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif di KPUD Barito Timur. 

“Kami sebenarnya tidak masalah di PAW, karena itu kewenangan Partai. Tapi kami juga tidak bisa menerima jika proses dalam tahap untuk PAW menurut kami melalui cara yang tidak elegan dan melanggar aturan. Jadi kami juga sudah menyampaikan ke Mahkamah Partai untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya untuk menjadi saran dan rekomendasi kepada ketua umum. Kami juga menyampaikan agar Mahkamah Partai menindak dengan mencabut SK Kepengurusan DPP PKP Kalteng dan DPK PKP Barito Timur yang terbit tidak melalui hasil Musyawarah Propinsi dan Musyawarah Kabupaten,” pungkasnya.[]

 

Gazali Rahman 2/6/ 2023.(Ad Fli/Tim)