TAMIYANGLAYANG – Masyarakat Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), merasakan kekecewaan mendalam, lantaran hingga saat ini tak mendapatkan hasil dari plasma perkebunan kelapa sawit.
“Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Bartim sedang melakukan pemeriksaan terkait plasma di desa tersebut,” kata mantan Kepala Desa Murutuwu, Ardianto Uber, usai menghadiri musyawarah di Kantor Kepala Desa Murutuwu, Rabu (21/6/2023) sore.
Menurut Ardianto Uber, hendaknya plasma masayarkat diberikan haknya. Jangan tiba-tiba semua hasil plasma masyarakat, atas anjuran pihak kejaksaan, semuanya harus masuk ke Kas Desa atau menjadi pendapatan Desa.
“Anjuran dari kejaksaan, plasma di Desa Murutuwu digabungkan. Masyarakat siap saja, misalkan plasma masyarakat digabungkan jadi satu dengan plasma desa, hasilnya masuk ke kas Desa. Namun jangan juga menghilangkan hak masyarakat. Plasma masyarakat dengan total 50,7 hektare. Sedangkan plasma desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa Murutuwu seluas 9,7 hektare,” ujarnya.
Ardianto Uber (Kepala Desa Murutuwu pada 2009-2015) menjelaskan, pada tahun 2013 lalu masyarakat Desa Murutuwu diminta untuk membuat rekening oleh pihak perusahaan, agar hasil dari plasma masyarakat bisa ditransfer.
“Masyarakat bersepakat saat itu menyerahkan kepada BPD Murutuwu untuk mengelola. Saat waktunya pencairan hasil plasma, maka akan dibagi kepada masyarakat berdasarkan kepala keluarga yang dulunya telah membebaskan lahannya untuk perusahaan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPMDSos Bartim, Ir Barnusa, yang juga hadir dalam musyawarah tersebut, mengharapkan masyarakat agar tidak menabrak aturan-aturan yang berlaku.
“Jadi untuk Kepala Desa, BPD, dan masyarakat, agar berkonsultasi ke Biro Hukum Pemkab Bartim, terkait plasma ini,” katanya.
Camat Paju Epat, Fredi Tangkasiang, juga mengatakan hal sama. Ia mengharapkan Kepala Desa, BPD Murutuwu, serta aparat desa lainnya, setelah musyawarah yang telah dilaksanakan ini, agar berkordinasi.
“Keinginan masyarakat bisa terpenuhi, serta anjuran dari kejaksaan juga dapat dilaksanakan dengan baik, tanpa harus melanggar hukum,” katanya.
Ditambahkan Fredi, ada lima desa di wilayah Kecamatan Paju Epat yang diperiksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bartim terkait plasma. Yaitu Desa Murutuwu, Balawa, Siong, Telang, dan Desa Maipe.[]
Gazali Rahman 21/6/ 2023.
