TAMIYANGLAYANG – Bank Kalteng dipastikan terus memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Kalteng dan seluruh Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.
Demikian disampaikan oleh Direktur Keuangan, Operasional, dan TI PT Bank Kalteng, Ahmad Selanorwanda, dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim) di Cafee King, Tamianglayang, Jum’at (21/7/2023).
Menurut Ahmad Selanorwanda, pada tahun 2025 nanti dividen Bank Kalteng akan melonjak, dan tentunya memberikan kontribusi yang besar bagi PAD, guna menunjang pembangunan daerah.
“Kita optimistis bahwa di tahun 2025 dividen Bank Kalteng akan melonjak, seiring dengan perekonomian negara yang stabil. Meningkatnya dividen ini akan menjadi PAD, dan PAD untuk dana pembangunan daerah,” tuturnya.
Ahmad menjelaskan, sejak berdirinya Bank Kalteng sudah dimiliki oleh Provinsi Kalteng, Kabupaten dan Kota di seluruh Kalteng, termasuk Kabupaten Bartim.
“Bank Kalteng ini sejak berdirinya dimiliki sepenuhnya oleh Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalimantan tengah. Di tahun 2002 terjadi pemakaran Kabupaten, dan terbentuklah Kabupaten Bartim yang juga menjadi pemegang saham Bank Kalteng,” ucapnya.
Saat ini, papar Ahmad, Bank Kalteng memiliki catatan yang bagus dan membagikan dividen (keuntungan dari pendapatan) untuk Kabupaten, termasuk Bartim.
“Dalam perjalanannya, Bank Kalteng ini tumbuh bagus, kuat, sehat, dan mampu memberikan PAD dengan dividen yang signifikan untuk beberapa Kabupaten seperti Bartim. PAD terbesar itu dari Bank Kalteng,” tuturnya.
Namun, lanjut Rahmat, saat ini ada aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan syarat yang harus dipenuhi oleh industri jasa keuangan di seluruh Indonesia, dan Bank Kalteng termasuk salah satu yang harus memenuhi persyaratan tersebut.
“Dari pihak Otoritas atau regulator membuat suatu aturan yang wajib dipenuhi oleh industri jasa keuangan, termasuk Bank Kalteng. BPD seluruh Indonesia diperintahkan harus memenuhi modal inti Rp 3 Triliun, yang murni bersumber dari pemilik dan bersumber dari hasil usaha. Dalam hal ini pemilik setoran modal atau saham dalam kondisi usaha, yaitu dari laba bersih ditahan dan diakumulasikan, ditambah setoran modal inti termasuk seluruh BPD se-Indonesia di akhir tahun 2024, minimal Rp 3 Triliun. Jika di bawah itu, maka bank itu akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa jika Bank Kalteng jatuh, maka akan dikendalikan Bank lain, dan dividen untuk PAD sudah tidak besar lagi.
“Jika mengaku tidak mampu, maka harus ber-KOB, atau menjadi holding. Ada pemodal besar membantu, namun kendali manajemen sudah di tangan Bank lain. Atau Bank tetap ada, namun uang giro pemerintah ditempatkan di tempat lain. Jadi hanya dapat jasa giro, dan bentuk saham tidak lagi memperoleh dividen besar,” jelasnya.
Meski demikian, Ahmad menyampaikan bahwa komitmen Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, untuk mempertahankan Bank Kalteng agar tidak termasuk kategori Kontrak Oprasi Bersama (KOB) atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Komitmen Pak Gubernur disepakati oleh seluruh pemegang saham. Yakni sepakat mempertahankan Bank Kalteng. Makanya kita bersosialisasi ke Kabupaten dan Kota, agar Bank Kalteng tidak Ber-KOB dan tidak BPR,” katanya, usai memaparkan sosialisasi kepada Pemda dan anggota DPRD Kabupaten Bartim.[]
Gazali Rahman 21/7/ 2023. (RHA)
