Pelaku Tindak Pidana Pembakar Lahan/Hutan akan Ditindak Tegas

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Musim kemarau panjang sekarang ini telah memicu terjadinya kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di mana-mana. Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah.

Ditengarai, Karhutla dapat terjadi karena adanya orang yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

Iptu Kuslan selaku Kapolsek Dusun Timur (Polres Bartim) menegaskan, aparat Kepolisian Republik Indonesia akan menindak tegas jika ditemukan adanya orang yang sengaja membakar hutan atau lahan.

“Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, sudah menyatakan akan menindak tegas orang yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan. Sebab, kebakaran hutan atau lahan ini menyebabkan masyarakat tidak sehat,” katanya, Jum’at (25/8/2023).

Iptu Kuslan menyebutkan, tindakan tegas ini disertai dengan ancaman pidana, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Sementara itu, kebakaran lahan di wilayah Desa Pulau Patai, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, yang sudah berhasil dipadamkan pada Kamis kemarin, ternyata kembali terbakar.

Menurut Kepala Desa Pulau Patai, Sumardi, kebakaran yang terjadi pada Jum’at (25/8/2023) terjadi pada lahan yang merupakan sambungan dari lahan yang terbakar pada hari sebelumnya.

“Lahan yang terbakar ini milik perorangan. Titik awal api terjadi di lahan milik orang Jawa, warga Desa Pulau Patai. Sedangkan kebakaran lanjutan terjadi pada lahan milik warga Desa Serapat, namun masuk wilayah Pulau Patai,” tutur Sumardi.[]

 

Gazali Rahman 25/8/ 2023.