TAMIYANGLAYANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur (Bartim) kini terus berupaya mengoptimalisasi realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), serta Pajak Reklame di lima kecamatan.
“Kami dalam beberapa hari ini melakukan upaya tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan pajak untuk pendapatan daerah,” kata Kepala Bapenda Bartim, Suma Wara Maharati SE MSi, Jum’at (8/9/2023).
Suma Wara menjelaskan, kegiatan tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah sektor pajak reklame dan PBB P2 ini sekaligus sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah (Pemda).
“Untuk itu, perlu adanya penertiban reklame yang tidak memiliki izin ataupun sudah habis masa berlakunya. Tentu saja termasuk yang tidak membayar pajak reklame yang dimilikinya. Kita juga mensosialisasikan PBB P2 terhadap bangunan atau ruko baru di wilayah Bartim,” tuturnya.
Kegiatan ini dilakukan melalui surat Nomor 973/304/BAPENDA/2023 tentang penertiban pajak reklame dan sosialisasi PBB P2, dengan jadwal sebagai berikut.
Selasa 5 September 2023: Kegiatan penertiban administrasi perpajakan di Kecamatan Dusun Tengah, Pematang Karau, Raren Batuah.
Rabu 6 September 2023: Kecamatan Dusun Timur.
Kamis 7 September 2023: Kecamatan Banua Lima.
“Semua kegiatan Bapenda Bartim itu sudah dilaksanakan sesuai jadwal, dalam rangka untuk realisasi pajak reklame dan pajak PBB P2. Serta sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Suma menyebutkan, dalam agenda penertiban administrasi dan sosialisasi yang dilakukan Bapenda bersama Satpol PP Bartim adalah untuk menertibkan reklame yang melewati masa berlaku. Termasuk reklame bakal caleg sudah dilakukan pendataan, sebagai potensi pajak reklame sebelum masa kampanye resmi yang dikeluarkan dari KPU. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Bartim.[]
Gazali Rahman 9/9/ 2023.Rdh
