BANJARMASIN – Berdasar pada undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan insentif fiskal (sebelumnya dana insentif daerah, read).
Pemberian insentif fiskal ini diberikan sebagai rewards atau apresiasi kepada daerah atas pencapaian maupun kinerja tertentu. Selain itu, pemberian Insentif Fiskal ini juga bertujuan untuk memacu daerah agar semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik.
Alokasi anggaran Insentif Fiskal dialokasikan sebesar Rp 4 triliun berdasarkan penilaian kinerja tahun anggaran berjalan 2023. Alokasi ini terbagi menjadi 2 kategori, yaitu kategori Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah sebanyak 1 triliun rupiah dan kategori Kinerja Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat sebanyak Rp 3 triliun.
Pada tahun ini, Kementerian Keuangan telah menetapkan pengalokasian Insentif Fiskal kategori Kinerja Pengendalian Inflasi sebanyak 2 periode dari 3 periode yang direncanakan. Periode pertama pengalokasian Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 271 Tahun 2023 untuk 3 provinsi, 6 kota, & 24 kabupaten terbaik dengan jumlah alokasi sebanyak Rp 330 miliar.
Sedangkan untuk periode kedua telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 336 Tahun 2023 untuk 3 provinsi, 6 kota, & 24 kabupaten terbaik dengan jumlah alokasi sebanyak Rp 330 miliar. Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi ini diberikan kepada daerah yang dinilai mempunyai kinerja terbaik dalam pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.
Terdapat satu pemerintah daerah di lingkup KPPN Banjarmasin yang memperoleh alokasi insentif fiskal untuk pengendalian inflasi pada periode kedua ini, yaitu Pemerintah Kota Banjarbaru dengan jumlah alokasi sebanyak Rp 9,4 miliar. Alokasi ini telah disalurkan oleh KPPN Banjarmasin sebanyak 50% dari pagu alokasi atau sebesar Rp 4,7 miliar pada bulan September 2023.
“Pemerintah Kota Banjarbaru berhasil mendapatkan alokasi Insentif Fiskal kategori Pengendalian Inflasi pada periode kedua di bulan September kemarin. Pemberian insentif ini adalah sebagai bentuk rewards pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atas kinerja terbaiknya dalam upaya pengendalian inflasi di daerah,” jelas Kepala KPPN Banjarmasin, Bapak Tri Ananto Putro.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan pengalokasian Insentif Fiskal Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 350 Tahun 2023 dengan rincian alokasi sebesar Rp 750 miliar untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrim, Rp 750 miliar untuk kategori kinerja penurunan stunting, Rp 750 miliar untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri, dan Rp 750 miliar untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah.
Sebanyak empat pemerintah daerah lingkup kerja KPPN Banjarmasin memperoleh pengalokasian ini. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperoleh alokasi Insentif Fiskal kategori Kinerja Percepatan Belanja Daerah sebesar Rp 7,1 miliar.
Pemerintah Kota Banjarmasin memperoleh alokasi pada 2 kategori yaitu kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp 5,7 miliar dan kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp 5,5 miliar. Pemerintah Kabupaten Banjar memperoleh alokasi insentif fiskal pada kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp 5,7 miliar.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala memperoleh alokasi insentif fiskal pada kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp 5,8 miliar. Alokasi ini akan disalurkan oleh KPPN Banjarmasin dalam 2 tahap penyaluran.
“Alokasi insentif fiskal kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat ini adalah hasil kerja keras dari pemerintah daerah dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan PDN, dan percepatan belanja daerah. Apresiasi dalam bentuk Insentif Fiskal ini diharapkan dapat memacu pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerjanya,” jelas Tri Ananto Putro.[]
