BANJARMASIN – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan DPRD Kalsel menjadi Perda, dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (11/10/2023) pagi.
Keduanya adalah Perda Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika, serta Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi sebagai Ketua Pansus Perda Pajak Retribusi Daerah bersyukur atas pengesahan ini. Diungkapkannya, pajak dan retribusi daerah yang dibayarkan masyarakat berimbas positif kembali ke rakyat.
“Seperti pembangunan jalan, jembatan maupun fasilitas umum kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah kabupaten kota kami minta lebih bijak dalam menggunakan dana pajak tersebut,” kata Paman Yani.
Menurut dia, dalam beberapa sosialisasi mengenai pajak yang dirinya lakukan ke daerah, masyarakat sebenarnya sadar akan kewajiban membayar pajak, tetapi yang ingin dikehendaki oleh wajib pajak tersebut, ada timbal balik pemerintah membangun infrastruktur umum.
“Sehingga yang dibayar wajib pajak tidak sia-sia,” katanya.
Ia juga berharap setelah diberlakukan perda itu, pendapatan pajak di seluruh kabupaten kota meningkat.
Sementara itu, Pansus fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika prekursor narkotika dan psikotropika berharap perda ini memberikan manfaat besar untuk pencegahan penanganan dan pemberantasan baik untuk sekarang maupun akan datang.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar sangat mengapresiasi semua anggota DPRD Kalsel yang sudah mengesahkan perda. Pemerintah Provinsi (Pemprov) sendiri akan segera menindaklanjutinya.[]
