Kalsel Raih WTP ke-13 Berturut-turut, BPK Catat Sejumlah Temuan

Diposting pada

BANJARMASIN – Provinsi Kalimantan Selatan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kali berturut-turut sejak 2013. Opini itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Kalsel 2025, yang dipimpin Ketua DPRD H. Supian HK, Kamis (11/6/2026), di Banjarmasin.

Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah Slamet Kurniawan mengapresiasi kemampuan Pemprov Kalsel menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, didukung kecukupan bukti dan efektivitas pengendalian intern. Meski demikian, ia menegaskan WTP bukan berarti tanpa catatan.

BPK mencatat sejumlah temuan yang wajib ditindaklanjuti: pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai Perda, pemanfaatan aset lapangan golf Swargaloka Banjarbaru yang menyalahi Permendagri, pengawasan penerbitan IUP yang membuat daerah kehilangan potensi pendapatan dari denda sebesar Rp2,5 miliar, serta 76 paket proyek di Dinas PUPR yang tidak sesuai kontrak sehingga merugikan pemprov dari sisi volume pekerjaan.

Dari total 2.066 rekomendasi BPK yang pernah disampaikan, baru 1.515 atau 73,33 persen yang telah diselesaikan. Sebanyak 300 rekomendasi atau 18,88 persen belum sesuai, dan 161 rekomendasi atau 7,79 persen belum ditindaklanjuti sama sekali.

Gubernur Kalsel H. Muhidin menyebut WTP ke-13 ini sebagai buah sinergi Pemprov dan DPRD. Ia mengungkapkan, tahun ini BPK mencatat 10 kasus dengan 25 rekomendasi — turun signifikan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomendasi.

“Nilai temuan mencapai Rp2,8 miliar dan dikembalikan Rp2,6 miliar. Sisa Rp182,89 juta yang perlu diselesaikan,” ujar Muhidin. Ia berjanji seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti sungguh-sungguh dan tepat waktu.

Ketua DPRD H. Supian HK mempertegas komitmen serupa. “Kita akan segera selesaikan ini,” tegasnya.[]