TAMIYANGLAYANG – Sejumlah warga pesisir Sungai Kalinapu, Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menuntut kompensasi atas pelanggaran tongkang yang berlayar di Sungai Kalinapi melewati jam yang telah disepakati bersama.
“Tongkang yang bersandar di Pelabuhan PT Senamas Energindo Mineral (PT SEM) di Sungai Kalinapu Desa Telang Baru itu tadinya berlayar di Sungai Kalinapu di luar jam yang telah disepakati. Itu jelas merupakan pelanggaran kesepakatan,” kata Dahli selaku warga setempat, Kamis (26/10/2023).
Menurut Dahli, sebelumnya sudah ada perjanjian kesepakatan bersama antara pihak Agen Pelayaran Tongkang dengan warga pesisir Sungai Kalinapu. Yakni, apabila berlayar melewati jam 16.00 WIB (jam 4 sore) dikenakan denda, sanksi, atau kompensasi sebesar Rp35.000.000,00.
“Itu sudah merupakan kesepakatan bersama,” tegasnya.
Dahli menuturkan, sebelumnya pernah juga terjadi pelanggaran perjanjian kesepatan bersama antara pihak Agen Pelayaran Tongkang H Mahlian dengan warga Sungai Kalinapu. Yakni pelanggaran berlayar melewati batas jam 4 sore. Maka pihak agen membayar kompensasi.
Beberapa hari terakhir ini terjadi pelanggaran pelayaran oleh tongkang dari Agen Pelayaran Paringgian.
“Pelanggarannya serupa dengan pelanggaran pelayaran tongkang dari Agen H Mahilain,” ujarnya.
Karena itu, papar Dahli, warga setempat menuntut haknya atas pelanggaran pelayaran tongkang dari Agen Paringgian tersebut.
“Kami berharap pihak perusahan segera memenuhi kewajiban membayar kompensasi sebagaimana yang sudah disepekati dalam perjanjian,” ucapnya.
“Yang jelas, agen tersebut sudah melanggar kesepakatan bersama. Tongkang Rimau 3005 dengan menggunakan tugboat 1623 yang saat ini bersandar di Pelabuhan SEM, sebelumnya berlayar melewati jam 4 sore di Sungai Kalinapu,” imbuh Dahli.[]
Gazali Rahman26 /10/ 2023.
