TAMIYANGLAYANG – Seluruh Kepala Desa (Kades) wajib untuk melaporkan harta kekayaannya, tak terkecuali di Kabupaten Barito Timur (Bartim).
“Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 20/2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK tentang Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” kata Camat Paju Epat, Fredy Tangkasiang, kepada awak media, Kamis (11/1/2024) kemarin.
Fredy Tangkasiang menjelaskan, Kades merupakan pejabat penyelenggara negara di tingkat pemerintah terkecil, Desa, yang mengelola uang Negara. Sehingga mereka diwajibkan melaporkan harta kekayaan.
“Di Kecamatan Paju Epat (Kabupaten Barito Timur), dari 9 desa hingga saat ini sudah 7 yang telah melaporkan,” ujarnya.
Camat Fredy mengungkapkan, pelaporan harta kekayaan langsung dilakukan Kades melalui sistem online ELHKPN, yang merupakan program KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pihak Kecamatan, papar Fredy, memfasilitasi dan mendorong sesuai fungsinya dengan target per 31 Maret 2024 seluruh Kades, khususnya di Barito Timur, telah menyampaikan.
“Lebih baik jika disampaikan sebelum target, sesuai dengan arahan Pj Bupati Bartim,” tegasnya.
Menurut Fredy, pelaporan ELHKPN mencakup seluruh data pribadi, keluarga, penerimaan/pendapatan, hingga utang-piutang. Laporan tersebut juga terus di-update untuk perbaikan.[]
Gazali Rahman 13/1/ 2024.
