MARABAHAN – Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2019 tentang Kepemudaan, Senin (4/3).
Dalam kesempatan tersebut, Syaripuddin berpesan kepada anggoda organisasi kepemudaan agar terus mengasah kemampuan dalam berorganisasi.
Dia juga mengamanatkan agar organisasi kepemudaan menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah.
“Terus bersinergi guna mewujudkan percepatan pembangunan di Banua Kalimantan Selatan,” katanya.
Dijelaskan juga, Perda Nomor 10 tahun 2019 bermaksud untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif, menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan.
“Pertaturan daerah ini pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan,” ujar Syaripuddin.
Perda Nomor 10 tahun 2019 ini juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam menyelaraskan dan mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan.[]
