Komisi I DPRD Kalsel Dorong Peningkatan Penerimaan PAD Mitra Kerja

Diposting pada

YOGYAKARTA – Komisi I DPRD Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta (Bandiklat DIY), Rabu (8/5).

Dalam kegiatan tersebut, wakil rakyat menggaet Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kalsel.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas menerangkan, kunker bermaksud komparasi terkait kontribusi Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Pelatihan Kepemimpinan (PKP).

Selain itu, BPSDMD Kalsel saat ini sudah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga ada beberapa kendala yang ditemui.

“Ada kendala-kendala yang terjadi yaitu terhadap pungutan-pungutan yang menurut ketentuan PP 35 tadi itu tidak dibolehkan kecuali harus dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah, sedangkan BPSDM kita sampai saat ini belum memiliki peraturan daerah apalagi peraturan gubernurnya,” tutur Suripno.

Suripno mengatakan hal tersebut membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPSDMD Kalsel menurun sangat signifikan. Untuk mendorong peningkatannya, pihaknya ingin segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) seperti Perda yang saat ini sudah dimiliki DIY.

Kepala Bidang Pengembangan Kemitraan dan Kerjasama Bandiklat DIY, Sugeng Wahyudi, mengatakan langkah pembentukan Perda yang direncanakan DPRD dan BPSDM Provinsi Kalsel sudah benar untuk meningkatkan PAD.

Lebih lanjut ia mengatakan terbuka untuk memberikan informasi lebih dalam terkait substansi isi perda yang selama ini menjadi landasan Bandiklat DIY sebagai acuan DPRD dan BPSDM Provinsi Kalsel dalam penyusunan Perda tersebut.

“Sebagai saran, memang untuk perda ini sebaiknya dari inisiatif DPRD, karena jika perdanya diajukan oleh BPSDM maka harus melewati beberapa proses yang lebih panjang, mengingat dikatakan tadi perda ini diharapkan segera selesai di 2024 dan segera bisa digunakan,” pungkasnya.[]