Gubernur Kalsel Sahbirin Noor memberikan pendapat akhir atas pengambilan keputusan empat buah Raperda dari DPRD Kalsel.
Itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Senin (2/9) di Banjarmasin. Pendapat Gubernur disampaikan Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar.
Tiga buah Raperda tersebut adalah tentang Perubahan APBD TA 2024, tentang Hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan tentang Penyelenggaraan Perizinan.
“Dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap seluruh Raperda pada hari ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kita telah berhasil menyelesaikan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah,” ujar Gubernur, melalui Roy.
Tahapan berikutnya, lanjutnya, adalah penetapan Raperda ini menjadi Perda dan mengundangkannya dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel. Proses ini, akan segera dilaksanakan setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kemendageri.
“Izinkan saya sekali lagi menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kalsel. Dedikasi, kerja keras, dan komitmen anda semua dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran telah memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan provinsi,” ungkap Gubernur.[]
