ASN Kemenag Balangan Wajib Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

Diposting pada

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan menerapkan kebijakan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WITA di seluruh satuan kerja, mulai Senin (3/2/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor SE.01 Tahun 2025. Tujuannya untuk menumbuhkan semangat nasionalisme di lingkungan ASN Kemenag.

“Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya bukan hanya rutinitas, tetapi juga upaya membangun semangat kebangsaan dan cinta Tanah Air,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Balangan, Harmainor, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, ASN Kemenag juga wajib membacakan Naskah Pancasila setiap Selasa dan Jumat, serta Panca Prasetya Korpri setiap Rabu. Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai dengan sikap sempurna sesuai peraturan perundangan.

“Kami harap kegiatan ini dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagai wujud komitmen nasionalisme ASN Kemenag,” tambah Harmainor.