DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna khusus untuk membahas perubahan Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Perubahan ini disesuaikan dengan kebijakan baru dari pemerintah pusat, khususnya PP No. 12 Tahun 2019 dan PP No. 13 Tahun 2019.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Hj. Lindawati menyampaikan bahwa revisi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan lembaga legislatif.
“Tata tertib ini menjadi panduan kerja DPRD. Harus selalu disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan aktual,” katanya, Selasa (4/2/2025).
Salah satu poin yang diatur dalam revisi ini adalah pengaturan hak lembur anggota DPRD dalam kegiatan resmi yang melewati jam kerja normal. Selain itu, revisi juga menambahkan klausul mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan lebih dari 18 bulan sebelum masa akhir jabatan.
Perubahan tata tertib ini dibahas secara komprehensif oleh Badan Kehormatan dan Bapemperda DPRD, dengan mengacu pada praktik terbaik dari berbagai daerah. Prosesnya juga melibatkan konsultasi dengan biro hukum Pemprov dan Kanwil Kemenkumham.
Hasil paripurna ini disahkan secara aklamasi dan mendapat dukungan seluruh fraksi. Dengan pengesahan ini, DPRD berharap tata kelola lembaga menjadi lebih akuntabel dan responsif terhadap tantangan-tantangan kelembagaan ke depan.
