Balangan Gencarkan Penyuluhan Cegah Pernikahan Usia Anak

Diposting pada

Dinas DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan menggelar penyuluhan pencegahan pernikahan usia anak di Desa Kusambi Hilir, Kecamatan Lampihong, Rabu (5/2/2025). Kegiatan ini menyasar generasi muda dan masyarakat umum.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sahrudin, mengatakan penyuluhan ini penting untuk membangun pemahaman tentang dampak negatif pernikahan dini terhadap masa depan anak.

“Kami ingin generasi muda menunda pernikahan hingga usia matang agar masa depan mereka lebih terarah dan berkualitas,” ujarnya.

Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama Balangan, Wahid Noor Fajeri, yang memaparkan pentingnya pendewasaan usia nikah sesuai UU, yaitu minimal usia 19 tahun.

Kepala Desa Kusambi Hilir, Syahriani, mengapresiasi kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih atas penyuluhan ini dan akan terus menyuarakan pesan-pesan penting ini kepada warga,” tambahnya.