BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda ini diajukan sebagai inisiatif dari Komisi I DPRD Provinsi Kalsel dan kini menjadi inisiatif resmi DPRD Kalsel.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (12/2) pagi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr Supian HK. Sebelumnya, Rahimullah, perwakilan dari Komisi I yang mengusulkan raperda tersebut, memberikan penjelasan terkait pentingnya pengesahan raperda ini di hadapan anggota rapat.
Menurut Rahimullah, keberadaan raperda ini sangat vital untuk menunjang pemerintahan yang lebih tertib di Banua. “Raperda ini akan memberikan pedoman yang jelas dan standar yang mengikat semua pihak—baik DPRD, pemerintah daerah, masyarakat, maupun pihak terkait lainnya—untuk memastikan administrasi yang rapi, terintegrasi, dan terkoordinasi dengan baik,” ungkap Rahimullah saat menyampaikan laporan dari Komisi I.
Setelah itu, masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Kalsel memberikan pandangan umum mereka mengenai usulan raperda tersebut. Secara keseluruhan, fraksi-fraksi tersebut sepakat bahwa raperda ini penting sebagai landasan dalam menciptakan keselarasan administrasi di jajaran pemerintahan daerah.
Tahap selanjutnya, Panitia Khusus (Pansus) yang akan segera dibentuk, diharapkan dapat segera merumuskan draf raperda secara lebih rinci. Pansus juga diharapkan untuk melibatkan masyarakat dalam konsultasi publik dan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait, guna memastikan bahwa raperda ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kalsel.
