Kebijakan terkait tenaga honorer menjadi isu hangat di Kabupaten Balangan, terutama di kalangan pegawai non-ASN yang terdampak. Berdasarkan data, sebanyak 1.013 tenaga honorer di Balangan terdampak oleh kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja di ruang rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (3/3/2025). Rapat ini dihadiri oleh 20 anggota DPRD dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Balangan, Rakhmadi Yusni.
Ketua DPRD Balangan, Lindawati, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk meminta kejelasan terkait langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Edaran Menteri PAN-RB yang melarang pengangkatan tenaga honorer.
“Banyak tenaga honorer dan masyarakat yang mempertanyakan kebijakan ini. Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai nasib tenaga honorer yang terdampak,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan, Sufriannor, menjelaskan bahwa tenaga honorer di Balangan saat ini terbagi menjadi tiga kategori, yaitu: honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun, dan honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
Menurut Plh Sekda Balangan, Rakhmadi Yusni, perhatian utama saat ini difokuskan pada tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun, karena kelompok ini paling rentan terhadap dampak regulasi terbaru.
“Dalam surat edaran tersebut sebenarnya tidak disebutkan adanya pemberhentian tenaga honorer. Namun, untuk saat ini, kami hanya bisa membayarkan gaji mereka hingga Februari. Gaji selanjutnya masih menunggu kejelasan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah mencari solusi agar para tenaga honorer yang terdampak tetap mendapatkan peluang kerja.
“Kami sedang berupaya mencari jalan keluar, dan dalam rapat ini telah muncul beberapa solusi. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kami akan segera menindaklanjuti solusi terbaik bagi tenaga honorer ini,” tutupnya.
