Balangan Bahas Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Diposting pada

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perlindungan kekayaan intelektual, Senin, (10/3/2025). Rapat ini diadakan untuk menyempurnakan draf Raperda yang diajukan oleh DPRD Balangan.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto. Selain itu, Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, bersama anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam paparannya, Nuryanti menyampaikan pentingnya peran Kemenkumham dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. “Kemenkumham terus bertransformasi untuk meningkatkan pelayanan, termasuk memastikan harmonisasi regulasi yang berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya dalam sesi diskusi.

Ia juga menekankan bahwa harmonisasi ini sejalan dengan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual harus diperkuat demi mendukung kepentingan masyarakat di berbagai bidang.

Anton Edward Wardhana memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek kekayaan intelektual yang mencakup hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya penyusunan substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin, menyatakan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap karya masyarakat Balangan. “Kami berharap peraturan ini mendorong kreativitas, inovasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya kepada peserta rapat.

Syahbudin juga menambahkan bahwa Pemkab Balangan berkomitmen untuk memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual masyarakat. Ia berharap dukungan regulasi ini dapat membantu masyarakat lebih percaya diri dalam mengembangkan karya dan inovasi yang dimiliki.

Raperda tentang perlindungan kekayaan intelektual ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Balangan. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi para pencipta, inovator, dan pemilik karya di berbagai bidang.