TAMIANGLAYANG – Sebanyak 1.528 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang telah dinyatakan lulus seleksi, kini memasuki tahap akhir sebelum resmi diangkat sebagai ASN. Mereka diwajibkan menandatangani surat perjanjian kerja, Kamis (24/4/2025), di aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bartim.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor: 15/PANSELDA. BARTIM/PPPK/IV/2025 tentang pengarahan dan penandatanganan perjanjian kerja bagi PPPK di lingkungan Pemkab Bartim Tahun Anggaran 2024.
Penjabat Sekretaris Daerah Bartim, Misnohartaku, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian dari tahapan akhir seleksi PPPK, menyusul telah diterbitkannya Nomor Induk bagi para calon PPPK.
“Seluruh calon PPPK diwajibkan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dan mengikuti pengarahan dengan tertib,” kata Misnohartaku.
Ia juga menyampaikan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi peserta, mulai dari berpakaian formal — kemeja polos, bawahan kain hitam, dan sepatu hitam — hingga membawa perlengkapan seperti pulpen hitam, dua lembar materai Rp10.000, serta cetakan Berita Acara Masa Hubungan Perjanjian Kerja yang dapat diunduh dari laman resmi BKPSDM Bartim.
Misnohartaku menekankan pentingnya memahami seluruh informasi dalam pengumuman resmi agar tidak terjadi kekeliruan saat proses berlangsung.
“Kegiatan ini menjadi penanda penting dalam proses pengangkatan resmi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan diharapkan dapat berjalan lancar serta tertib,” tutupnya.[]
