RANTAU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Banua Hanyar Hulu dan Kakaran, Kabupaten Tapin, pada 2-4 Mei 2025. Kegiatan tersebut diikuti warga dari berbagai kalangan, baik laki-laki maupun perempuan.
Dua perda menjadi fokus utama sosialisasi kali ini, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Desy Oktavia Sari menekankan pentingnya menjaga budaya lokal di tengah gempuran arus modernisasi.
“Budaya Banua bukan hanya soal tarian atau bahasa, tetapi juga nilai-nilai luhur yang diwariskan antargenerasi. Menjaga budaya adalah menjaga identitas dan harga diri masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Terkait Perda Nomor 11 Tahun 2018, Desy menyoroti tingginya kasus pernikahan dini dan perceraian di wilayah tersebut.
“Kami ingin masyarakat memahami dampak serius dari pernikahan dini dan tingginya angka perceraian terhadap masa depan anak-anak dan perempuan,” jelasnya.
Menurut Desy, pemberdayaan perempuan tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada peningkatan peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya peran perempuan dan perlindungan anak.
Warga yang hadir tampak antusias, bahkan beberapa di antaranya mengajukan pertanyaan langsung mengenai peran keluarga dan tokoh masyarakat dalam menerapkan kedua perda tersebut.
Desy berharap Sosper ini tidak hanya sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Selatan.
