Satpol PP Balangan Gandeng Kejari Perkuat Legalitas Tugas Lapangan Lewat MoU

Diposting pada

Dalam upaya memperkuat landasan hukum atas pelaksanaan tugas di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Waterpark Ar Raudah, Paringin, pada Selasa (3/6/2025).

Kepala Satpol PP Balangan, Nor Aspariah, mengungkapkan bahwa kerja sama ini mencakup pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam setiap langkah Satpol PP, khususnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan pengamanan aset daerah.

“Melalui MoU ini, kami berharap mendapatkan dukungan dari Kejari Balangan dalam bentuk pendampingan hukum, baik untuk menghadapi gugatan, permintaan pendapat hukum, hingga perlindungan terhadap aset milik daerah,” ujar Nor Aspariah.

Ia menambahkan, pentingnya kolaborasi ini didasari oleh potensi Satpol PP dalam menghadapi permasalahan hukum, meski tugas utamanya adalah penegakan perda. Dalam kondisi tertentu, sengketa di ranah perdata dan TUN tidak dapat dihindari.

“Dengan adanya pendampingan ini, kami ingin memastikan setiap tindakan kami di lapangan tetap berada di jalur yang benar secara hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nor Aspariah menyatakan bahwa MoU ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan sinergi antarlembaga demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, bersih, dan sesuai koridor hukum.

Penandatanganan kesepahaman ini sekaligus menegaskan komitmen Satpol PP Balangan dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan dukungan penuh dari lembaga penegak hukum daerah.