Pansus DPRD Kalsel Konsultasi ke Kemendagri, Dalami Substansi Raperda Pemberdayaan Ormas

Diposting pada

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Kamis (3/7/2025), untuk berkonsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, menegaskan bahwa raperda yang sedang digodok tidak boleh sekadar bersifat administratif, melainkan harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

“Lewat konsultasi ini, banyak masukan yang kami dapatkan untuk memperkaya materi Raperda. Kami ingin Raperda ini nantinya benar-benar bisa diterapkan secara efektif di Banua,” kata Rais.

Politisi PAN itu juga menilai pentingnya memasukkan nilai-nilai kearifan lokal dalam aturan pemberdayaan ormas. Menurutnya, jika perda dirancang sesuai konteks sosial budaya daerah, pelaksanaannya akan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Sejauh ini, proses penyusunan Raperda berjalan lancar. Rais menyebut seluruh anggota pansus, tenaga ahli, Biro Hukum, dan Kesbangpol Kalsel menunjukkan komitmen yang kuat untuk menghasilkan regulasi yang mendukung penguatan ormas.

Dalam pertemuan di Kemendagri, Pansus I diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto, yang memberikan berbagai masukan teknis sekaligus menjawab pertanyaan dari anggota pansus.

Selain Ketua Pansus, konsultasi ini juga diikuti anggota Pansus I, tenaga ahli, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel.[]