DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan anak yang dinilai belum terintegrasi dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Anggota Komisi III DPRD Balangan, Fathurrahman, menegaskan perlunya regulasi yang tegas agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama yang terukur dan berkelanjutan.
“Sudah saatnya Balangan memiliki regulasi yang bukan hanya menjadi wacana, tapi kebutuhan mendesak,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Ia menilai ketiadaan regulasi membuat koordinasi antarinstansi berjalan tidak maksimal, sementara kasus kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi. Karena itu, DPRD menargetkan pembahasan Perda Perlindungan Anak masuk dalam prioritas legislasi daerah tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan, Abiji, menambahkan perlindungan anak harus berbasis sistem permanen dan lintas sektor. “Reaksi setelah kejadian tidak cukup. Harus ada pencegahan sejak dini, dan itu perlu payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Fathurrahman menekankan Perda harus dirancang partisipatif dengan melibatkan lembaga perlindungan anak, tokoh agama, pendidik, hingga masyarakat sipil agar benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
“Kalau kita serius berbicara tentang generasi penerus, maka langkah nyata harus dimulai sekarang dengan kebijakan yang kuat dan konsisten,” pungkasnya.
