DPRD Balangan Dorong Perda Perlindungan Anak Prioritas

Diposting pada

BALANGAN – DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak sebagai respons atas lemahnya sistem perlindungan anak di daerah. Selama ini, penanganan berbagai kasus yang melibatkan anak dinilai masih bersifat sektoral dan belum memiliki pijakan hukum daerah yang kuat serta berkelanjutan.

Anggota Komisi III DPRD Balangan, Fathurrahman, menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat terus bergantung pada kebijakan reaktif maupun program jangka pendek. Menurutnya, diperlukan regulasi yang jelas dan tegas agar upaya perlindungan anak memiliki arah dan tanggung jawab yang terukur.

“Sudah saatnya Balangan memiliki regulasi yang jelas dan tegas. Ini bukan sekadar wacana, tetapi kebutuhan mendesak. Harus ada dasar hukum agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Fathurrahman menilai ketiadaan Perda menjadi salah satu penyebab lemahnya koordinasi lintas sektor, sementara kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak masih terus terjadi. Oleh karena itu, DPRD Balangan menargetkan pembahasan Perda Perlindungan Anak dapat masuk dalam prioritas program legislasi daerah tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan, Abiji, menekankan bahwa perlindungan anak harus dibangun melalui sistem permanen dan terpadu lintas sektor. DPRD pun mendorong agar penyusunan Perda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan lembaga perlindungan anak, pendidik, tokoh agama, serta masyarakat sipil, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan dan menjadi fondasi kuat bagi masa depan generasi Balangan.