DPRD Kalsel Bahas Penegakan Perda Angkutan Tambang dan Sawit Bersama PMII

Diposting pada

BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan menggelar audiensi dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel terkait penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Angkutan Hasil Tambang dan Perkebunan, Senin (15/9/2025).

Audiensi dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK, didampingi Ketua Komisi III Mustaqimah bersama anggota. Hadir pula Kepala Dinas Perhubungan Kalsel M. Fitri Hernadi dan Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol M. Fahri Siregar.

Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana, menegaskan masih banyak truk batubara dan angkutan sawit yang melintas di jalan umum meski perda melarang. Menurutnya, kondisi ini membahayakan keselamatan masyarakat dan menunjukkan lemahnya penegakan aturan.

Supian HK menegaskan DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia juga memastikan akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang perusahaan yang diduga masih melanggar aturan ODOL (over dimension over load).

“DPRD akan lebih tegas dalam menegakkan perda demi keselamatan masyarakat. Perusahaan yang melanggar akan dipanggil untuk dimintai komitmennya agar mematuhi aturan,” ujarnya.

Melalui forum ini, DPRD Kalsel berharap lahir langkah konkret dalam penanganan pelanggaran angkutan tambang dan sawit, sekaligus memperkuat sinergi dengan mahasiswa dalam mengawal perda agar benar-benar berjalan.[]