DPRD Kalsel Dorong Raperda Penanaman Modal yang Berpihak pada Daerah

Diposting pada

BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) II tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang diharapkan dapat memperkuat posisi daerah dalam arus investasi.

Rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus II Jahrian bersama anggota dan sejumlah perwakilan instansi terkait itu menyoroti berbagai dinamika investasi yang selama ini berjalan di Kalsel. Menurut mereka, geliat penanaman modal belum sepenuhnya memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja.

“Investasi harus berdampak langsung bagi daerah dan masyarakat lokal,” tegas Jahrian.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan Pansus II adalah kewajiban perusahaan atau investor memiliki kantor cabang di Kalsel. Langkah ini dinilai krusial agar aktivitas usaha terdata di daerah, sehingga pajak dan kontribusinya masuk ke kas daerah, bukan ke provinsi lain.

Selain itu, Pansus II juga menekankan kebijakan penyerapan minimal 40 persen tenaga kerja lokal dalam setiap kegiatan usaha. Kebijakan ini dipandang strategis untuk membuka lapangan kerja baru bagi putra-putri daerah sekaligus menekan angka pengangguran.

“Raperda ini harus menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan masyarakat kita,” tambah Jahrian.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Kalsel berharap tercipta iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan, serta benar-benar berorientasi pada pembangunan daerah. Pembahasan raperda akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang lahir nanti mampu menjawab kebutuhan dan tantangan ekonomi Kalimantan Selatan di masa mendatang.[]