Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam acara yang digelar di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (26/11/2025).
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Syairi Mukhlis, menegaskan bahwa pengangkatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas aparatur.
“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut untuk menjaga integritas, disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Syairi.
Ia menekankan bahwa SK yang diterima bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanah yang harus dijaga dengan sepenuh hati—sebuah tanggung jawab moral yang menuntut dedikasi dan keikhlasan.
“Ingatlah bahwa setiap tugas yang diemban adalah bagian dari ibadah, dan setiap langkah yang saudara lakukan memberi arti bagi kemajuan Kotabaru,” lanjutnya.
Syairi juga menyampaikan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu dan berharap mereka dapat menjadi aparatur yang profesional, beretika, serta menjadi contoh di lingkungan kerja masing-masing.
“Saya berharap saudara bekerja dengan integritas, disiplin pada jam masuk kerja, menjaga etika pelayanan, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Jadilah mitra pembangunan daerah,” pesannya.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak seluruh aparatur yang baru menerima SK untuk bersama-sama membangun Kotabaru agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.
“Mari kita membangun Kotabaru lebih maju dengan semangat SA-IJAAN yang selalu kita junjung tinggi,” ujarnya.
Terkait kebijakan penggajian, ia menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Namun pemerintah daerah akan berupaya melakukan penyesuaian pada tahun 2026.
“Kita akan terus berupaya melakukan penyesuaian pada 2026 sesuai kemampuan APBD,” jelasnya.
Sementara itu, pengangkatan penuh waktu, menurut Syairi, harus mengikuti regulasi dari Kementerian PAN-RB dan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan daerah.
Perlu diketahui, dari total 2.410 orang yang memperoleh nomor induk PPPK Paruh Waktu, 2.409 menerima SK lantaran satu orang meninggal dunia sebelum proses penyerahan.
Acara penyerahan SK turut dihadiri Ketua DPRD Kotabaru, Asisten II Setda, para Staf Ahli, Plt. Kepala BKPSDM, serta seluruh kepala SKPD terkait.[]
