TAMIANG LAYANG — Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, Reni Sugiarti, mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan lahan pasca tambang guna mengantisipasi persoalan yang berpotensi muncul setelah aktivitas pertambangan berakhir.
Usulan tersebut disampaikannya, Selasa (24/2/2026), menyikapi kondisi lahan bekas tambang yang dinilai perlu memiliki payung hukum jelas dalam pengelolaannya.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menilai Perda pasca tambang penting agar terdapat aturan dan landasan hukum yang tegas terkait kewajiban perusahaan dalam melakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan.
“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang jelas, sehingga perusahaan wajib melaksanakan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi lingkungan secara maksimal. Jangan sampai setelah tambang selesai, masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujar Reni.
Ia mengkhawatirkan, tanpa regulasi yang kuat, berakhirnya aktivitas pertambangan justru memicu konflik sosial di tengah masyarakat akibat perebutan atau penguasaan lahan bekas tambang.
Menurutnya, regulasi tersebut juga perlu mengatur mekanisme pengawasan yang ketat, pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses pemantauan.
Reni berharap pihak eksekutif dan legislatif dapat segera membahas rencana penyusunan Perda tersebut agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.
Selain itu, ia mendorong agar penyusunan Perda nantinya disinkronkan dengan regulasi yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap, kehadiran Perda pasca tambang dapat menjadi tolok ukur dalam proses pengawasan dan pengelolaan sektor pertambangan di Barito Timur ke depan.[]
