Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti pentingnya pengelolaan Penduduk Non Permanen (PNP) saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong, Kamis (2/4/2026). Persoalan ini dinilai krusial karena berkaitan dengan akurasi data kependudukan, pelayanan publik, hingga potensi dampak sosial di masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, menyampaikan bahwa Disdukcapil Tabalong telah melakukan berbagai langkah seperti koordinasi lintas sektor dan jemput bola pendataan. Namun, masih terdapat tantangan, terutama dalam menjangkau PNP yang bekerja di sektor informal maupun yang belum dilaporkan perusahaan.
“Ada tantangan dalam pendataan ini, yakni pekerja di sektor informal yang lebih sulit untuk didata dibandingkan yang bekerja di perusahaan. Di situlah kita harus aktif menjemput bola agar mereka tetap bisa terdata,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan PNP yang tidak dikelola dengan baik dapat memberi tekanan pada layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan sosial. Karena itu, DPRD mendorong penguatan sistem pendataan yang terintegrasi serta peningkatan sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat.
“Kami ingin keberadaan PNP ini bisa memberikan manfaat bagi daerah, tanpa merugikan masyarakat lokal. Yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tabalong, Wardhana Yudha, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya, antara lain koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, sosialisasi kepada perusahaan, serta program jemput bola untuk pendaftaran PNP baik di lingkungan perusahaan maupun pekerja informal.
Ia menambahkan, pertemuan tersebut juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan perwakilan sejumlah perusahaan sebagai bentuk penguatan sinergi pendataan. Selain itu, Disdukcapil menggandeng ketua RT untuk mendata PNP yang tinggal di rumah kontrakan, kos, maupun asrama.
Untuk mempermudah layanan, pendataan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Pelanduk Online.
“Upaya ini kami lakukan agar seluruh penduduk non permanen dapat terdata dengan baik, sehingga memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan dan menyusun kebijakan yang tepat,” jelasnya.[]
