Tamiang Layang — Sidang perkara perdata terkait dugaan pengrusakan lahan dalam pembangunan Jalan Liang Saragi II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa (14/4/2026), dengan agenda pembuktian surat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Amelia Nugraha, S.H., dan Anisa, S.H. Para pihak yang hadir antara lain Rismodo (Tergugat I), Duntono (Tergugat II), serta Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang diwakili Jaksa Pengacara Negara. Sementara dari pihak penggugat, Resdiani, hadir kuasa hukumnya, Sabtuno, S.H.
Usai persidangan, Sabtuno menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan 17 alat bukti surat, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sebagai dasar kepemilikan lahan.
“Objek perkara ini adalah tanah. Untuk membuktikan hak kepemilikan, kami telah menyerahkan SHM asli di persidangan,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa pihak tergugat tidak dapat menunjukkan SHM asli, melainkan hanya salinan fotokopi. Bahkan, sertifikat atas nama tergugat II disebut sedang diagunkan di bank, yang menurutnya menimbulkan kejanggalan.
“Ini menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin objek yang dihibahkan justru masih dijaminkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sabtuno juga mempertanyakan keabsahan surat hibah yang dijadikan dasar penguasaan lahan. Ia menilai dokumen tersebut tidak memenuhi syarat hukum karena tidak mencantumkan dasar kepemilikan yang jelas.
“Dalam surat hibah tidak disebutkan SHM sebagai dasar objek. Selain itu, proses hibah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Jika tidak, maka secara hukum tidak sah,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan surat hibah yang diduga tidak sah tersebut menjadi krusial, karena dijadikan dasar oleh pihak tergugat I yang juga menjabat kepala desa untuk mengalokasikan anggaran pembangunan jalan.
“Dengan dasar hibah seperti itu, proyek bisa berjalan. Ini yang perlu dipertanyakan, bagaimana pertanggungjawabannya nanti,” tambahnya.
Dalam persidangan sebelumnya, tergugat II juga tidak dapat menghadirkan bukti surat karena kendala teknis, sehingga belum ada dokumen yang dapat diverifikasi majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pembuktian tambahan dan pemeriksaan saksi.[]
